Thursday 29 October 2015

Hukum jual beli Khamer, Babi dan Patung

BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Allah SWT menetapkan hukum-hukumnya, bukan tanpa makna ataupun arti. Dibalik ketetapan-ketetapan hokum Allah SWT tersebut terkandung rahasi-rahasia keagyngan bagi mereka yang mau mengkajinya. Begitulah ketetapan Allah SWT berlaku pada makhluknya. Dalam masalah jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala bahkan tentang riba yang itu adalah ketetapan yang hukumnya haram. Di sana terkandung hikmah dan rahasia yang bermanfaat bagi umat muslim, Jika kita tunduk untuk tidak melanggar ketentuan haram yang telah kita tetapkan oleh Allah SWT.
Sesungguhnya pada yang haram tersebut terkandung mudharat ( bahaya ) yang mengancam jiwa manusia. Tidak ada yang dapat diambil manfaatnya oleh manusia dari sesuatu yang telah di haramkan oleh Allah SWT.
Jual beli Khamr, Bangkai, babi dan berhala dari jenis barangnya saja sudah haram apalagi untuk kemudian mengkonsumsinya justru itu adalah mudharatnya lebih banyak. Mudharat yang kemudian di timbulkan oleh manusia yakni seperti mengakibatkan berbagai penyakit, hilangnya akal dan tidak bias membedakan yang haq dan yang bathil.
Begitu juga dalam jual beli dengan riba dan juga jual beli wara’ dengan emas secara utang. Praktek riba akan mengakibatkan rezki tidak berkah, Untuk mengetahui lebih lengkap dengan dalil-dalilnya maka akan di vahas di bab pembahasan.
2.      RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana hukum jual beli khamer Babi Bangkai dan Patung?
B.     Apa dasar Hukum jual beli khamer Babi Bangkai dan Patung?


 
BAB II
PEMBAHASAN
1.      PENJELASAN HADIS
Haramnya Jual Beli Khamar, bangkai, babi, berhala Hadist : 1018




Hadist riwayat Jabir bin Abdullah ra. Bahwasanya ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun penaklukan kota mekkah, ketika beliau masih berada di Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan patung-patung. Lalu ada seseorang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta memakan harganya atau hasilnya. “ (HR Bukhori dan Muslim)






Penjelasan :
a.       Khamr
Khamr berasal dari bahasa Arab yang berarti menutupi. Di sebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal. Sedangkan menurut pengertian urfi pada masa itu, khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur Dari Jabir, bahwa ada seorang dari negeri Yaman yang bertanya kepada Rasulullah SAWtentang sejenis minuman yang biasa diminum orang-orang di Yaman. Minuman tersebut terbuatdari jagung yang dinamakan mizr. Rasulullah bertanya kepadanya, “apakah minuman itu memabukkan?” “Ya” jawabnya. Kemudian Rasulullah menjawab Setiap yang memabukkan itu adalah haram. Allah berjanji kepada orang-orang yang meminum minuman memabukkan, bahwa dia akan memberi mereka minuman dari thinah al khabal. Mereka bertanya, apakah thinah khabal itu? Jawab Rasulullah,”Keringat ahli neraka atau perasan tubuh ahli neraka” (HR Muslim, An Nasa’i, dan Ahmad).
b.      Bangkai
Dalam bahasa arab Bangkai disebut Al-Mayyitah. Dalam pengertian bahasa Arab adalah sesuatu yang mati tanpa di sembelih. Sedangkan dalam ulama syari’at bangkai adalah Hewan mati tanpa sembelihan syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia apabila tidak sesuai sembelihan yang diperbolehkan.
c.       Babi
Mengenai Babi mungkin kita sudah mengetahui bersama bahwasanya Babi adalah najis, dan ia adalah sangat kotor dan diharamkan kepada manusia untuk memakan daging babi tersebut. Pemanfaatan babi hukumnya haram, baik atas daging, lemak maupun bagian lainnya, seperti yang dijelaskan di hadist di atas bukan hanya dagingnya, Tapi seluruh tubuh hewan babi.
Didalam hadits ini dijelaskan larangan menjual khamar, bangkai, babi dan patung berhala. Karena lemak gajih juga termasuk dalam kategori bangkai maka lemak gajih pun dilarang untuk diperjual belikan , dan karena bencinya Nabi Muhammad Saw. kepada kaum Yahudi yang mengelola lemak gajih tersebut untuk kebutuhan rumah tangga, beliau berdoa kepada Allah agar Allah membinasakan mereka. Pada dasarnya Nabi Muhammad melarang penjualan barang-barang yang tersebut diatas telah kita ketahui bahwa barang-barang tersebut adalah tergolong kedalam barang-barang yang najis, dan diharamkan hukumnya dalam islam
Yang dimaksud dengan “bangkai” dalam hadits diatas adalah binatang yang sudah kehilangan nyawaanya namun tidak lewat penyembelihan dengan menyebut nama Allah, tetapi disini dikecualikan bangkai belalang dan ikan.
Kata “babi” merupakan dalil atas diharamkannya menjual binatang tersebut dengan semua bagian tubuhnya.
Adapun mengenai diharamkanya menjual patung-patung berhala ialah karena benda tersebut tidak adanya manfaat yang diperbolehkan bagi umat muslim. Jadi apabila benda tersebut bisa dimanfaatkan setelah dihancurkan atau dipecahkan, maka menurut sebagian ulama boleh dijual. Namun mayoritas ulama tetap melarang dan mengharamkannya. Lemak gajih juga termasuk kedalam najis, oleh sebab itu Nabi Muhammad Saw. juga mengharamkan untuk digunakan atau diperjual belikan.
2.      JUAL BELI
Jual beli Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.
Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, . Menurut terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
1.      Menurut ulama Hanafiyah ada bebearpa definisi jual beli yang dikemukakan, yang pertama saling menukar harta dengan harta dengan cara tertentu. Yang kedua tukar menukar sesuatu yang diingini dengan sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Unsure – unsur definisi ini mengandung pengertian bahwa cara yang khusus yang dimaksudkan ulama madhzab Hanafi. Adalah melalui ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan Kabul (pernyataan penjual dari penjual)
2.      Menurut Maliki, Syafi’i dan Hanbali jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan. Dalam hal ini mereka melakukan penekanan pada kata “milik dan pemilikan” karena ada juga tukar menukar harta tersebut yang yang sifatnya bukan pemilikan, seperti sewa menyewa.[1]

3.      DASAR HUKUM JUAL BELI
Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama manusia mempunyai landaasan yang kuat dalam Al Quran maupun Sunnah Rasulullah SAW. Banyak sekali ayat – ayat Al Quran yang bebicara mengenai jual beli, diantaranya surat Al baqoroh ayat 275 yang artinya “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Hukum jual beli dari berbagai landasan dari Al quran maupun hadist Nabi Muhammad SAW.  ulama fikih mengatakan bahwa hukum jual beli ialah mubah (boleh) akan tetapi jual beli yang diperbolehkan tersebut juga mempunyai batasan – batasan atas apa yang diperbolehkan, karena jika praktik jual beli melewati batasan atas apa yang sudah dijaadikan pembatas atas diperbolehkannya jual beli sehingga praktik jual beli dapat berubah hukumnya bias menjadi haram.
Adapun rukun dan syarat jual beli meliputi diantaranya : karena ada perbedaan pendapat maka akan penulis paparkan sebagaimana berikut.
1.      Rukun jual beli menurut ulama madzhab Hanafi yaitu ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan Kabul (ungkapan menjual dari penjual) menurut mereka yang menjadi rukun jual neli adalah hanya kerelaan rida kedua belah pihak untuk berjual beli
2.      Rukun jual beli menurut jumhur ulama yang menyatakan bahwa rukun jual beli iu ada empat yaitu orang yang berakat (penjual dan pembeli), sigat (lafal ijab dan kabul), ada barang yang dibeli, ada nilai tukar untuk pengganti barang

Adapun syarat jual beli sesuai dengan rukun jual beli yang dikemukakan jumhur ulama diatas ialah sebagai berikut :
1.      Syarat yang berakad, (berakal, tidak gila, yang melakukan akan orang yang berbeda artinya seseorang tidak dapat bertindak dengan waktu bersamaan sebagai penjual sekaligus pembeli)
2.      Syarat yang terkait dengan ijab Kabul
3.      Syarat yang diperjual belikan (barang ada, dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia, milik seseorang, bisa diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati bersama.)[2]
4.      Syarat nnilai tukar (harga barang). Termasuk unsur terpenting dalam jual beli adalah nilai tukar dari barang yang dijual (untuk zaman sekarang adalah uang)



BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian-uraian diatas dapat disimpulkan dan diambil hukumnya:
1.      Allah SWT dan Rasulullah SAW mengharamkan jual beli barang atau makanan yang najis dan telah diharamkan oleh Islam.
2.      Walaupun itu sebagai cat kapal maka tetap hukum nya diharamkan jika barang tersebut berasal dari lemak bangkai
3.      Jual beli hukumnya diperbolehkan namun harus memahami dan melaksanakan rukun maupun syarat dalam jual beli



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Himpunan dalil dalam Alquran dan hadist jilid 5
Ensiklopedi hukum Islam jilid 3 (Jakarta : PT ichtiar baru van hoeve)






 Haram Menjual Khamr, Bangkai, Babi dan Berhala / Patung (LM: 1018)

١- حديث جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عام
الفتح وهو بمكة:(إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والاصنام) فقيل: يا رسول الله!
أرأيت شحوم الميتة؟ فإنها يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستصبع بها الناس؟ فقال: "لا؟ هو حرام" ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:عند ذالك: "قاتل الله اليهود إن الله عزوجل, لما حرم شهومها؟ جملوه, ثم باعوه, فأكلوا ثمنه
.[1]",

معانى المفردات  
:  .٢
ممابؤكن) الخمر                :    (منومان -
   الميتة                :     بغكي -
   الحنزير              :      بابي -
   (فاتوغالأصنام              :      برهالا -
   شحوم               :      لماء (كاجيه) -
   السفن ج سفينة    :      كافل (فراهو
) -
   الجلود ج جلد       :      كوليت -

القصد من الحديث  .٣




[1]Ensiklopedi hukum Islam jilid 3 (Jakarta : PT ichtiar baru van hoeve)

[2] Ibid.

No comments:

Post a Comment

Ads Inside Post